Berikut dua keputusan Walikota Malang terkait penghapusan sanksi administrasi pajak:
- nomor : 188.45/194/35.73.112/2022 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2022 dan
- nomor : 188.45/195/35.73.112/2022 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2022 (non PBB)
1. Keputusan Walikota Nomor 194 tahun 2022
Kep. Walikota No. 194 Tahun 2022
2. Keputusan Walikota Nomor 195 tahun 2022
Kep. Walikota No. 195 Tahun 2022