PENCATATAN SIPIL
Layanan Pencatatan Sipil meliputi:
Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran
-
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Kesehatan / Dokter / Bidan
- Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau Pelapor
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi:
– jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, dan/atau
– jika tidak memiliki Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga (KK)
menunjukkan sebagai suami-istri
Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang/Rusak
- Form Permohonan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (jika ada)
- Kutipan Akta Kelahiran yang rusak
Persyaratan Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang asing
Persyaratan Pembetulan Kutipan Akta Kelahiran
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi dokumen autentik yang menjadi pendukung untuk pembetulan
- Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat kesalahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Persyaratan Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
1. Blanko F2-01 (Isian Data Kelahiran)
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
AKTA KEMATIAN
Persyaratan Kepengurusan Akta Kematian
1. Mengisi Form F-2.01
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Lurah
3. Dokumen Kependudukan
– Kartu Keluarga (KK) Almarhum
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum
– KTP Suami / Isteri Almarhum
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Catatan:
SPTJM digunakan apabila ada ketidaksesuaian data atas permintaan pemohon
BERKAS PERSYARATAN DIMASUKKAN MAP KERTAS HIJAU
Persyaratan Kutipan Akta Kematian yang Hilang/Rusak
1. Mengisi Form F-2.01
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
3. Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian
4. Fotokopi Kutipan Akta Kematian (Jika ada)
5. Kutipan Akta Kematian yang Rusak
Persyaratan Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kematian
1. Mengisi Form F-2.01
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
3. Kutipan Akta Kematian
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Persyaratan Pembetulan Kutipan Akta Kematian
1. Mengisi Form F-2.01
2. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi pendukung untuk pembetulan
3. Kutipan Akta Kematian yang terdapat kesalahan
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Persyaratan Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
1. Mengisi Form F-2.01
2. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap
3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Formulir dapat diunduh di bawah ini:
Banko F2-01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
SPTJM Peristiwa Kematian
SPTJM untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
-
-
- Akta Perkawinan,
- Akta Perceraian,
- Pelaporan Pencatatan Sipil Luar Negeri,
- Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil
-
dilayani langsung di Kantor Dispendukcapil Kota Malang.
Alamat
Jl. Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu)
Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang
No.Telp
(0341) 751535
WA: 0895612447779
Jam Pelayanan
Senin–Kamis : 08:00 AM – 01.30 PM
Jum’at : 08:00 AM – 11:00 AM