INFORMASI

Surat-menyurat terkait perkawinan selengkapnya merupakan kewenangan Kementerian Agama. Informasi lebih jelas mengenai persyaratan perkawinan dapat ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

DeskripsiPersyaratanFormat SuratStandar PelayananBiaya
Surat Pengantar Perkawinan digunakan sebagai kelengkapan dalam persyaratan permohonan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI.

Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Nikah

    1. Surat Pengantar RT, Diketahui RW.
    2. Fotokopi KTP-el, KK  dan Akta Kelahiran Calon Pengantin: @ 2 lembar.
    3. Fotokopi KK Orang Tua dari Calon Suami dan Istri: @2 lembar
    4. Mengisi Form Pernyataan Belum Menikah Bermeterai bagi yang belum menikah,
      (Islam: usia lebih dari 30 tahun, Non Islam semua usia nikah): 1 lembar
    5. Fotokopi Akta Kematian (bagi yang berstatus Cerai Mati: 2 lembar
    6. Fotokopi Akta Cerai 2 lembar dan menunjukkan dokumen asli
    7. Foto Calon Pengantin (Islam = Berjilbab): 2×3=5 lembar; 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
      a. Agama Islam: Background/Latar Foto Warna BIRU
      b. Agama NonIslam: Background/Latar Foto Warna MERAH
    8. Fotokopi Surat Baptis dan Foto Mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (Khusus Calon Pengantin bergama Kristen dan Katolik).
    9. WAJIB Memeriksakan kesehatan di puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
    10. Agama calon mempelai harus sama

Surat Pernyataan Belum Menikah:

SURAT PERNYATAAN BELUM MENIKAH [divider]

Formulir Pengantar Perkawinan (Formulir N1 dan N3):

Form-Pengantar-Perkawinan-Model-N1-N3

Standar Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
  3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kehenaran berkas/ dokumen permohonan.
    • Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam.
  5. Pengarsipan berkas
  6. Proses selesai di kelurahan

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)