INFORMASI

Saat ini Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung ditangani oleh Kepolisian RI (POLRI). Kelurahan tidak lagi mengeluarkan Surat Pengantar SKCK. Informasi dan tata cara pengurusan SKCK dapat ditanyakan atau langsung datang ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Fotokopi KK & KTP, masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli