DeskripsiDasar HukumPersyaratanStandar Pelayanan
Surat Keterangan, dibuat untuk menerangkan hal-hal tertentu mengenai penduduk atau lembaga/usaha yang datanya berada di Kelurahan Tunggulwulung
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan (Umum)
- Pengantar dari RT/RW atau instansi pemohon;
- Fotokopi KTP el: 1 lembar;
- Fotokopi KK: 1 lembar;
- Surat pernyataan pendukung keterangan yang dibutuhkan, bermeterai cukup, ditandatangani pemohon, RT, dan RW
Standar Pelayanan Surat Keterangan
Proses di Kelurahan
- Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
- Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan diterima oleh Pemohon
- Pengarsipan berkas;
- Proses di kelurahan selesai.