[divider]
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.