DeskripsiDasar HukumPersyaratan PelayananProsedur

Surat Pengantar Surat Dispensasi Nikah diperlukan untuk mengajukan dispensasi kepada KUA/Pengadilan Agama jika calon pengantin belum memenuhi persyaratan usia, atau pengurusan administrasi nikah tidak dapat dipenuhi karena kendala-kendala tertentu.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  10. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pelayanan

  1. Pengantar Surat Dispensasi dari KUA; Kecamatan Klojen (bagi muslim;
  2. Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi non muslim);
  3. Fotokopi KTP el dan KK calon mempelai;
  4. Pasfoto ukuran 3×4 calon mempelai;
  5. Melampirkan Fotokopi surat cerai (dilegalisir)

Sistem Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Klojen dengan membawa berkas persyaratannya;
  2. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas loket kecamatan;
  3. Petugas loket kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan;
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Dispensasi Nikah ditandatangani oleh Camat/Sekcam Klojen;
  6. Pengarsipan berkas;