[divider]
SUSUNAN ORGANISASI

  Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  • Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.