DeskripsiDasar HukumPersyaratanCara MengurusFormat Surat Pengantar RT RW

Surat Pengantar RT RW, dilayani melalui masing-masing Ketua RT, berjenjang hingga Ketua RW. Surat ini menjadi tanda bahwa pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh Ketua RT dan RW setempat. Surat Pengantar RT merupakan persyaratan wajib untuk mengurus administrasi publik di kelurahan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar RT RW

  1. Datang langsung ke Ketua RT dan RW
  2. Membawa identitas diri dan menyerahkan Fotokopi KTP el;
  3. Menyerahkan Fotokopi KK.
  4. Mematuhi kebijakan dan norma yang berlaku di lingkungan RT RW setempat.

Cara Mengurus

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya dan mematuhi kebijakan serta norma yang berlaku di lingkungan RT RW setempat
  3. Surat Pengantar RT RW selesai dan dapat digunakan untuk pengurusan administrasi selanjutnya

Contoh Format Surat Pengantar RT RW di wilayah Kel. Tunggulwulung

Pengantar RT RW (Perwal 46 th 2014) Download/Unduh