DeskripsiDasar HukumPersyaratanStandar Pelayanan

Surat Pengantar Izin Keramaian, dibuat untuk melengkapi pengurusan Izin Keramaian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Surat Pengantar Izin Keramaian dari Kelurahan ditujukan kepada Kapolsek setempat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  10. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  11. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Pengantar RT RW
  3. Susunan Panitia/penanggung jawab kegiatan
  4. Proposal/Rown Down/Susunan Acara (yang menjelaskan waktu dan durasi kegiatan serta kawasan/lalu lintas terdampak)
  5. Denah Tempat Kegiatan

Standar Pelayanan Surat Keterangan

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan diterima oleh Pemohon
  5. Pengarsipan berkas;
  6. Proses di kelurahan selesai.
  7. Surat Pengantar Izin Keramaian dari Kelurahan diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.