DeskripsiDasar HukumPersyaratan UmumSKTM (PKH)SKTM (PBI-Daerah)SKTM (KIP Sekolah)SKTM (KIP Kuliah)Standar PelayananBiaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pembuatan SKTM (Umum)

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
  2. Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
  4. Foto rumah tempat tinggal saat ini;
  5. Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah.
  6. [Petugas] Tujuan: Instansi/lembaga yang dituju
  7. [Petugas] Keperluan: Sesuai dengan permohonan pemohon
  8. [Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon

Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan Calon Anggota PKH)

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
  5. Foto rumah tempat tinggal saat ini;
  6. Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
  7. [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
  8. [Petugas] Keperluan: Pengajuan Menjadi Calon Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
  9. [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos

Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan PBI-D)

Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Penerima Bantuan Iuran Daerah BPJS Kesehatan

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
  5. Foto rumah tempat tinggal saat ini;
  6. Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
  7. [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
  8. [Petugas] Keperluan: Pengajuan PBID BPJS Kesehatan
  9. [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos

Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Sekolah)

Pendaftaran KIP Sekolah dilakukan oleh sekolah melalui DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).

Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar Sekolah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
  5. Foto rumah tempat tinggal saat ini;
  6. Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
  7. [Petugas] Tujuan: Kepala Sekolah yang dituju
  8. [Petugas] Keperluan: Pengajuan KIP-Sekolah
  9. [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos

Informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar silakan kunjungi: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Kuliah)

Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah

  1. Pemohon mendaftar secara online melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Jika pemohon sudah dinyatakan diterima oleh perguruan tinggi yang dituju, maka pemohon dapat mengajukan permohonan SKTM dengan membawa bukti diterima berupa salinan atau tangkapan layar pengumuman kelulusan masuk perguruan tinggi
  3. Pengantar RT RW
  4. Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
  5. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
  6. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
  7. Foto rumah tempat tinggal saat ini;
  8. Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
  9. [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
  10. [Petugas] Keperluan: Pengajuan Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
  11. [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos

Petunjuk lebih lanjut mengenai KIP Kuliah bisa dibaca pada Pedoman KIP-K 2021 berikut:

Standar Pelayanan SKTM

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan :
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
  5. Pengarsipan berkas;
  6. Proses di kelurahan selesai.

Proses di Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian;
  4. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;
  5. Proses selesai.

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)