Administrasi Kependudukan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang yang ditempatkan di kantor kelurahan. Saat ini administrasi kependudukan di Kota Malang dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) melalui aplikasi SIAPEL (Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik) melalui tautan: https://siapel.malangkota.go.id/ atau melalui sematan berikut:

[divider]

Layanan Administrasi Kependudukan yang dilayani di Kantor Kelurahan Tunggulwulung meliputi:

[divider]

Standar Pelayanan Publik (SPP)

STANDAR_PELAYANAN_DISPENDUKCAPIL_2018 [divider]

Pelayanan administrasi kependudukan lebih lengkap dilayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan alamat sebagai berikut:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

Alamat
Jl. Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu)
Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang

No.Telp
(0341) 751535

WA: 0895612447779

Jam Pelayanan
Senin–Kamis : 08:00 AM – 01.30 PM
Jum’at : 08:00 AM – 11:00 AM

Website
https://dispendukcapil.malangkota.go.id

 

[divider]

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)

Pelayananan : KTP/KK, AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN

KTP baru perekaman dulu ke Dispendukcapil daftar dulu secara online

ke nomer ( 085730344467 Sdr Agus )

Pindah Datang/Keluar

Pindah Keluar kota dilakukan secara online dengan mengirimkan foto copy KK

ke nomer layanan online Dispendukcapil  ( 082146760797 Sdr Dika )