PENDAFTARAN PENDUDUK
Pendaftaran Penduduk Meliputi:
KARTU KELUARGA
Pembuatan KK Baru
- Mengisi formulir pengajuan KK (F101), tanda tangan Kepala Keluarga;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Penerbitan KK Karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir Pengajuan KK (F101), tanda tangan kepala keluarga;
- KK lama; dan
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk WNI
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-El
Blanko Isian KK dapat di unduh dibawah ini:
F1-01 formulir biodata keluargaSurat Pernyataan Belum Masuk KK ManapunF-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
Pendaftaran KTP Elektronik Baru
- Fotokopi KK Terbitan Dispendukcapil;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin, melampirkan Surat Nikah/Akta Perkawinan;
- Surat Pindah Dalam (Dalam wilayah NKRI)
KTP Hilang dan Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi KK terbitan Dispendukcapil;
- Membawa KTP Asli untuk pengurusan KTP yang rusak
Perubahan KTP yang Salah/Dirubah
- Fotokopi KK terbitan Dinas;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Ijazah;
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai bagi perubahan status;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan Buat Baru Kartu Identitas Anak (KIA)
- Prioritas usia anak 0-kurang dari 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar untuk anak umur diatas 5tahun)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
Form KIA
FORMULIR_KIALayanan Lainnya
Surat Pindah Datang, Surat Pindah Keluar, Layanan Orang Asing dilayani langsung di Kantor Dispendukcapil Kota Malang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
Alamat
Jl. Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu)
Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang
No.Telp
(0341) 751535
WA: 0895612447779
Jam Pelayanan
Senin–Kamis : 08:00 AM – 01.30 PM
Jum’at : 08:00 AM – 11:00 AM