DeskripsiDasar HukumPersyaratan PelayananProsedur
Surat Pengantar Surat Dispensasi Nikah diperlukan untuk mengajukan dispensasi kepada KUA/Pengadilan Agama jika calon pengantin belum memenuhi persyaratan usia, atau pengurusan administrasi nikah tidak dapat dipenuhi karena kendala-kendala tertentu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pelayanan
- Pengantar Surat Dispensasi dari KUA; Kecamatan Klojen (bagi muslim;
- Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi non muslim);
- Fotokopi KTP el dan KK calon mempelai;
- Pasfoto ukuran 3×4 calon mempelai;
- Melampirkan Fotokopi surat cerai (dilegalisir)
Sistem Mekanisme & Prosedur
- Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Klojen dengan membawa berkas persyaratannya;
- Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas loket kecamatan;
- Petugas loket kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan;
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Dispensasi Nikah ditandatangani oleh Camat/Sekcam Klojen;
- Pengarsipan berkas;