Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan SKTM (Umum)
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah.
- [Petugas] Tujuan: Instansi/lembaga yang dituju
- [Petugas] Keperluan: Sesuai dengan permohonan pemohon
- [Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon
Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan Calon Anggota PKH)
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan Menjadi Calon Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan PBI-D)
Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Penerima Bantuan Iuran Daerah BPJS Kesehatan
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan PBID BPJS Kesehatan
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Sekolah)
Pendaftaran KIP Sekolah dilakukan oleh sekolah melalui DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar Sekolah
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Sekolah yang dituju
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan KIP-Sekolah
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar silakan kunjungi: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Kuliah)
Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah
- Pemohon mendaftar secara online melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Jika pemohon sudah dinyatakan diterima oleh perguruan tinggi yang dituju, maka pemohon dapat mengajukan permohonan SKTM dengan membawa bukti diterima berupa salinan atau tangkapan layar pengumuman kelulusan masuk perguruan tinggi
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Petunjuk lebih lanjut mengenai KIP Kuliah bisa dibaca pada Pedoman KIP-K 2021 berikut:
Standar Pelayanan SKTM
Proses di Kelurahan
- Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
- Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan :
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
- Pengarsipan berkas;
- Proses di kelurahan selesai.
Proses di Kecamatan
- Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani Lurah;
- Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian;
- Penyerahan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;
- Proses selesai.
Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)