Surat Pernyataan Ahli Waris adalah surat pernyataan para ahli waris yang menerangkan siapa saja para ahli waris dari almarhum/ah yang sah. Surat pernyataan ahli waris ditandatangani oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali, dan para saksi. Surat pernyataan ahli waris diregister dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat tempat domisili almarhum/ah dan dilengkapi meterai Rp 10.000,-
Kebenaran Isi pernyataan dalam Surat Pernyataan Waris sepenuhnya menjadi tanggung jawab para ahli waris dan di luar tanggung jawab pejabat pemerintahan setempat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)
- Pengantar dari RT/RW, Lurah;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian Pewaris atau Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kades;
- Fotokopi Surat Nikah Pewaris (jika Pewaris sudah menikah);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris yang masih berlaku, TANPA KECUALI (Tulis Nomor Urut Kelahiran Anak di baliknya). Catatan: Nama orang tua yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan Akta Kematian Pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris;
- Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Draft Surat Pernyataan Ahli Waris dibantu oleh Kelurahan setempat dalam satu lembar bolak-balik (tidak dalam lembar terpisah), mencantumkan tujuan/keperluan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Dokumentasi foto penandatanganan Surat Pernyataan Waris secara bersama di kantor kelurahan;
- Seluruh dokumen dibuat rangkap 3, (1 Surat bermaterai dan 1 rangkap untuk pemohon, 1 rangkap untuk arsip Kelurahan, 1 rangkap Arsip Kecamatan)
- Dalam kasus tertentu ada persyaratan tambahan
Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris
Proses di Kelurahan
- Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
- Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani oleh Ahli Waris, dua orang Saksi serta diketahui Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
- Penyusunan pernyataan waris;
- Penandatanganan Para Pihak;
- Pengarsipan berkas;
- Proses di kelurahan selesai.
Proses di Kecamatan
- Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah;
- Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan:
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka dilakukan dokumentasi penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh seluruh Ahli Waris dan Saksi. Selanjutnya berkas akan ditandatangani oleh Lurah.
- Pemberkasan Arsip oleh petugas;
- Penyerahan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris kepada pemohon untuk dimintakan Tanda Tangan Camat;
- Proses selesai.
Contoh Format Pernyataan Waris:
Blank-FORMAT SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS 2022 [divider]Contoh Format Dokumentasi Waris:
Blank-Dokumentasi WarisLayanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)
Silakan kunjungi:
Surat pernyataan waris sebagaimana dimaksud dalam halaman ini hanya berlaku untuk WNI pribumi.
Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No.DPT/12/63/12/69 juncto pasal 111 ayat 1 C point 4 PMNA No 3/1997, dibedakan tentang siapa saja yang berwenang untuk membuat keterangan waris. Pembagian kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk penduduk golongan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris
- Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang diregister oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
- Untuk WNI keturunan Timur Asing (India, Arab), yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP)
Referensi: Keterangan/Pernyataan Waris