Pembuatan KK Baru
1. Mengisi formulir pengajuan KK (F101), tanda tangan Kepala Keluarga;
2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
6. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Selamat pagi,untuk pengajuan kk baru persyaratannya apa saja,trima kasih
Pembuatan KK Baru
1. Mengisi formulir pengajuan KK (F101), tanda tangan Kepala Keluarga;
2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
6. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Selengkapnya di: https://keltunggulwulung.malangkota.go.id/layanan-publik/admindukcapil/dafduk/