Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri sempat melakukan uji coba untuk batas waktu pengurusan kartu tanda penduduk (e-KTP) pada 30 September 2016. Kini Kemendagri memutuskan bahwa tenggat waktu untuk pengurusan e-KTP pada pertengahan 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa deadline sampai 2017 itu terkait dengan dimulainya tahapan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Dia mengingatkan agar semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data e-KTP.
Apabila sampai pertengahan 2017 tak juga melakukan perekaman data e-KTP, Kemendagri tak mau disalahkan jika mereka tak mendapatkan KTP elektronik. Namun Tjahjo menegaskan bahwa meski belum punya e-KTP warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilih mereka di Pileg dan Pilpres 2019.
“Target (perekaman e-KTP) sampai pertengahan 2017, karena sudah dimulai tahapan-tahapan dalam kerangka Pileg dan Pilpres serentak 2019. Minimal 101 daerah Pilkada paling lambat November dan Desember selesai. Kalau belum ada yang mau merekam, jangan salahkan kami, kalau tidak mendapat e-KTP, akan mendapat formulir perekaman. Tetapi hak pilih harus kita jamin, kalau belum dapat e-KTP, masih bisa memilih, walaupun dengan KTP lama. Yang penting merekam dulu,” kata Tjahjo usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Menurut Tjahjo saat ini keinginan masyarakat untuk membuat e-KTP sudah mulai membaik. Banyak masyarakat yang sudah mulai melakukan perekaman data. Dia berharap pertengahan 2017 semua masyarakat yang berhak bisa mendapatkan e-KTP. Bulan ini juga anggaran untuk pembuatan 20 juta e-KTP yang sempat tertahan akhirnya dicairkan.
Terkait berita di atas, warga Kota Malang dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Gedung Pelayanan Terpadu Jl. Mayjen Sungkono pada jam kerja. Sementara untuk pelayanan perekaman hari Sabtu-Minggu di Kecamatan telah berakhir tanggal 25 September lalu.
Sedangkan bagi warga yang mengajukan pembuatan e-KTP, yang sudah perekaman dan memenuhi berkas persyaratan (melengkapi Blanko F.1-2.1, copy KK, asli KTP lama) cukup sampai di kelurahan setempat. Tidak perlu mengurus ke Dinas yang jauh jaraknya dan gratis.