BeritaUtama

Cari Solusi, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Wakaf 2022

Dalam rangka menemukan solusi permasalahan wakaf di Kota Malang, Bagian Kesra dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Daerah menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Sosialisasi Wakaf Tahun 2022 bertempat di Savana Hotel & Convention, Kamis (23/6/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Malang yang diwakili oleh Kabag Kesramas Drs. Achmad Mabrur tersebut diikuti oleh Camat, Lurah, Ormas, Dewan Masjid Indonesia, Asosiasi Nadzir serta Takmir dan pelaku wakaf di Kota Malang.

Diskusi dimoderatori Kasi Bimas KH. Achmad Shampton, S.HI. dan menghadirkan dua narasumber dalam bidang perwakafan.

Narasumber pertama adalah Febrian Taufiq Sholeh, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Malang yang memaparkan materi berjudul Wakaf: Pengertian, Sejarah, Kebijakan Pemerintah.

Sementara itu narasumber kedua adalah Mochammad Syafrizal Bashori, SH M.Kn, PPAW (Pejabat Pembuat Akta Wakaf) yang juga Pengurus Badan Wakaf Indonesia perwakilan Malang. Ia menyampaikan makalah tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.

Dalam kegiatan tersebut, terungkap beberapa permasalahan terkait perwakafan, di antaranya masih banyaknya terjadi ketidaksesuaian data antara data identitas pemilik aset yang akan diwakafkan (waqif) dengan data yang tertulis dalam dokumen kepemilikan, yakni sertifikat.

Permasalahan lainnya adalah besarnya pajak waris menyebabkan proses wakaf menjadi terhambat, proses perubahan nadzir yang masih memerlukan waqif atau ahli waris waqif, terjadinya tumpang tindih regulasi serta beberapa permasalahan lainnya juga menjadi pembahasan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, semua pihak yang terkait wakaf perlu duduk bersama untuk membuat suatu kebijakan tanpa harus melanggar peraturan perundangan yang mengatur masalah pertanahan dan perpajakan.* (dmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *