[divider]
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Seksi Sarana dan Prasarana Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.
dasar Perwal Nomor 049 tahun 2016 tentang SO dan Tusi Kecamatan
Tugas Fungsi Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota Malang No. 81 Tahun 2019, selengkapnya klik https://keltunggulwulung.malangkota.go.id/profil/tusi/