BeritaInfo UmumUtama

Karang Werdha adakan Sosialisasi Ramah Lansia

Mengambil tempat di pendopo Kelurahan Tunggulwulung, telah berlangsung kegiatan sosialisasi yang berhubungan dengan keberadaan lansia, Rabu, 22/02/2023.

Diikuti sekitar 40 peserta, terdiri dari Ketua RW, Kader Kesehatan, PKK serta kelompok masyarakat yang ada di Tunggulwulung, dengan diawali sambutan Kasie Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Suprobo,S.Sos. sekaligus membuka acara, mewakili Lurah yang sedang berada pada kegiatan sewaktu di tempat lain.

Dua nara sumber dihadirkan dalam acara tersebut, pertama Hj. Sulastri, Amd.Keb (Forum Komunikasi Karang Werda Kota Malang), kedua Heri Wiyono, S.Pd., MM (Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang). Topik sosialisasi yang disampaikan adalah “15 Kriteria Ramah Lansia”.

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa ke-15 kriteria yang dimaksud adalah

  1. MEMILIKI KEBIJAKAN KELANJUT-USIAAN
    Delapan dimensi yang harus diperhatikan: pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pendampingan; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; bantuan sosial; perlindungan sosial; pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum (Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia).
  2. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
    Wilayah yang memiliki kualitas fisik dan lingkungan yang baik akan berpengaruh terhadap berbagai macam aspek yang lain dalam wilayah tersebut, demikian pula sebaliknya, di kehidupan sosial masyarakat khususnya para lansia.
  3. RUANG TERBUKA DAN BANGUNAN YANG RAMAH LANJUT USIA
    Lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara. Ruang hijau terbuka. Tersedianya tempat duduk di ruang terbuka. Toilet umum yang bersih dan aman bagi lansia. Jalanan dan trotoar dan bangunan yang aman dan nyaman bagi lansia.
  4. TRANSPORTASI YANG RAMAH LANJUT USIA
    Transportasi umum mudah diakses. Layanan Transportasi khusus.
  5. PENGHORMATAN DAN INKLUSI SOSIAL
    Sikap dan perilaku yang menghormati lansia, terdapat interaksi antar generasi. Memasukkan nilai-nilai kelanjutusiaan dalam lembaga formal dan informal. Memberi aksebilitas kepada lansia untuk mengikuti pendidikan formal dan informal secara keberlanjutan. Memberi kesempatan kepada lansia untuk berbagi pengalaman, pengetahuan dan keterampilan kepada generasi lainnya. Memberi kesempatan kepada lansia untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang mencangkut dirinya dan masyarakat. Memberikan aksebilitas layanan publik secara inklusif.
  6. PARTISIPASI SOSIAL
    Merupakan keterlibatan dan peran serta lansia dalam berbagai aktifitas di masyarakat.
  7. PARTISIPASI SIPIL
    Mendapatkan identitas, memiliki hak politik, diakui eksistensinya.
  8. PEKERJAAN YANG RAMAH LANJUT USIA
    Pemberian kesempatan yang sesuai dengan kemampuan lansia secara proporsional.
  9. DUKUNGAN KOMUNIKASI DAN PELAYANAN SOSIAL
    Terdapat fasilitas lansia sesuai kondisi geologis dan kearifan lokal. Pemberian bantuan sosial. Pemenuhan kebutuhan dasar dengan memperhatikan kondisi lansia. Terdapat layanan sosial berbasis masyarakat yang santun.
  10. LAYANAN KESEHATAN
    Terdapat layanan kesehatan yang terbesar dan terjangkau yang sesuai dengan hak lansia.
  11. LAYANAN KEAGAMAAN DAN MENTAL SPIRITUAL
    Terdapat layanan keagamaan yang tersebar dan terjangkau yang sesuai dengan hak lansia. Tersedianya sarana tempat ibadah yang berpihak kepada lansia.
  12. KOMUNIKASI DAN INFORMASI
    Informasi dan Komunikasi yang efektif untuk memenuhi hak lansia. Distribusi informasi mengenai kebutuhan lansia secara merata  melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan komunikasi langsung.
  13. ADVOKASI SOSIAL
    Upaya melindungi dan membela lansia yang dilanggar haknya. Upaya penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak lansia.
  14. BANTUAN HUKUM
    Penyuluhan dan konsultasi hukum. Layanan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
  15. PERLINDUNGAN LANSIA DARI ANCAMAN DAN TINDAK KEKERASAN
    Perlindungan lansia dari ancaman, kekerasan emosional, seksual, serta tindakan penelantaran dan ekploitasi kepada lansia.

(ns)